I.
NEGARA
1.
Pengertian
Negara
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan
dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa
Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat,
etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara
satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini
mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur
dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah)
dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang masyarakat.
Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Max Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksan.
2.
Tujuan Negara
Tujuan
sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a.
Memperluas kekuasaan
b.
Menyelenggarakan ketertiban hukum
c.
Mencapai kesejahteraan hukum.
Menurut Plato tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia,
sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut
Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its
members).
Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus,
tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram
dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
3.
Unsur-Unsur
Negara
Secara global suatu Negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok, yakni rakyat
(masyarakat/warganegara), wilayah dan pemerintah.
4.
Beberapa Teori
Tentang Terbentuknya Negara
a.
Teori kontrak social (social contract)
Teori ini
beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula
Negara, diantaranya:
1)
Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah
dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam
keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya
kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat
Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa
“Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini
atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya
memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu
cara tertentu.
2)
John locke (1632-1704)
Dasar
kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan
penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan
perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
3)
Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan
alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan
sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh idividu dan individu itu puas.
Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan
umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu
Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular
interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
b.
Teori Ketuhanan
Negara
dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun.
c.
Teori kekuatan
Negara yang
pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang
lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan
pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang
lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.
d.
Teori Organis
Negara
dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu
yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk
hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang
belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai
kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
e.
Toeri Historis
Teori ini
menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
5.
Bentuk-Bentuk
Negara
Bentuk
Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam kedua bentuk
Negara, yakni Negara kesatuan (unitarisme) dan Negara serikat (federasi)
a.
Negara kesatuan
Negara
kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu
pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
1)
Negara kesatuan dengan system sentralisasi yaitu urusan
Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat
2)
Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni
kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
b.
Negara serikat
Kekuasaan
asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan
dengan rakyatnya, semetara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan
luar negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos.
Selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara dibagi ke dalam tiga
kelompok yaitu: Monarki, Oligarki dan Demokrasi
II.
PUBLIK DAN
PRIVAT
Mayor Polak (Sunarjo, 1984:19) memberikan definisi atau pengertian
publik (khalayak ramai) adalah sejumlah orang yang mempunyai minat sama
terhadap suatu persoalan tertentu. Mempunyai minat yang sama tidak berarti
mempunyai pendapat yang sama. Dengan demikian, publik adalah sejumlah orang
yang berminat dan merasa tertarik terhadap suatu masalah dan berhasrat mencari
suatu jalan keluar dengan mewujudkan tindakan yang konkret. Sedangkan definisi
atau pengertian publik menurut Soekamto adalah kelompok yang tidak merupakan
kesatuan. Interaksi terjadi secara tidak langsung melalui media komunikasi baik
media komunikasi secara umum misalnya pembicaraan secara pribadi, desas-desus,
melalui media komunikasi massa misalnya surat kabar, radio, televisi, dan
sebagainya. Bogadus mengatakan bahwa publik itu adalah sejumlah besar orang
antara yang satu dengan yang lain tidak saling mengenal, akan tetapi semuanya
mempunyai perhatian dan minat yang sama terhadap suatu masalah (Sumarno, 1990: 24).
Herbert Blumer (Sastropoetro, 1990: 108) mengemukakan ciri-ciri public sebagai
berikut: (1). Dikonfrontasikan atau dihadapkan pada suatu isu; (2) Terlibat
dalam diskusi mengenai isu tersebut; (3). Memiliki perbedaan pendapat tentang
cara mengatur isu.
Sedangkan privat adalah hal-hal yang menyangkut urusan pribadi. Namun
dalam perkembangannya. Privat disamakan dengan swasta, dimana untuk membedakan
publik dan privat (swasta). Sehingga muncul istilah sektor publik dan sektor
swasta.
III.
EKSEKUTIF,
LEGISLATIF DAN YUDIKATIF (TRIAS POLITIKA)
Doktrin
ini pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie
(1689-1755) yang ditafsirkan menjadi “pemisahan kekuasaan”. Pemikiran John
Locke mengenai Trias Politica ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia
tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam
karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja
(mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh
sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan
juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil
pekerjaannya tersebut.
Untuk
memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak
melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah
tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif, Baron Secondat de
Montesquieu atau yang sering disebut Montesqueieu mengajukan pemikiran
politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam
magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan
konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut: “Dalam tiap
pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan
eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa;
dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.
Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di
dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun,
konsep ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain
semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur
Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).
Negara republik indonesia
mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD
1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara
lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan
pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang
lainnya.
Sebagai negara demokrasi,
pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah
pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan
sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.
Legislatif bertugas membuat undang undang.
Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.
Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan
undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta
menteri-menteri yang membantunya.
3.
Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan
undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan
Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatas itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari
tiap-tiap lembaga yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan
secara jelas tentang fungsi-fungsi dari ketiga tersebut :
1)
Fungsi-fungsi legislatif
Di Negara
Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu
yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat,
sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada
di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Lembaga negara
DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
a)
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai
lembaga pembuat undang-undang.
b)
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai
lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
c)
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga
yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara
mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
a)
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
b)
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c)
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar
biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
2)
Fungsi-fungsi eksekutif
Eksekutif di era
modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of
State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri
merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri
lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden adalah
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya
amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi
setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya
bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR.
Sebagai seorang
kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
Membuat perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.
Mengangkat duta dan konsul.
c.
Menerima duta dari negara lain
d.
memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan
lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah
berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang
kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban
Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
a)
Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang
Dasar
b)
Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada
DPR
c)
Menetapkan peraturan pemerintah
d)
Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa
e)
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh
kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah
pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak
sah atau dilanggar kehormatannya.
f)
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang
diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik.
Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima
tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden
mempunyai wewenang sebagai berikut:
a)
menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
b)
membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR
c)
menyatakan keadaan bahaya.
3)
Fungsi-fungsi yudikatif
Kekuasaan
Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas
setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan
kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor,
felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak);
Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law
(hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian
internasional).
a)
Criminal
Law, penyelesaiannya biasanya
dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari
Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan
Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di
Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan
Agama.
b)
Constitution Law, kini
penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok,
lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya
penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
c)
Administrative Law,
penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus
sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
d)
International Law, tidak diselesaikan
oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sumber :
Budiarto, Miriam Prof,
dkk. (1999). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/trias-politica/
http://prakosopermono.blogspot.com/2011/01/trias-politica.html